Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.BandarQ
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun
Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.BandarQ
"Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi," ujar pria yang akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).
Sikap FPI Terkait Vonis Terkait Vonis Untuk Ahok
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memvonis dua tahun penjara bagi terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.Namun demikian, FPI melalui juru bicaranya, Slamet Maarif mengaku masih kurang puas dengan apa yang telah diputuskan dalam sidang tersebut.
"FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun," ucap Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (9/5/2017).BandarQ
FPI pun meminta agar seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak melakukan berbagai tindakan diluar hukum pasca-putusan tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat tidak merespons terlalu berlebihan terkait penahanan Ahok di Rutan Cipinang siang ini.




Comments
Post a Comment